Our Services

***

-

PWP Law Firm menyediakan  layanan jasa hukum yang berbasis kompetensi dan kewenangan seperti membuat pendapat hukum (Legal Opinion), melakukan audit hukum (Legal Audit) terhadap badan hukum, melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan Jasa  sekaligus dalam membuat kontrak serta masalah perbankan  dan ketenagakerjaan, hingga jasa Mediator bersertifikat.

Keseluruhan layanan jasa hukum tersebut diberikan oleh para pengacara yang memiliki  bukan saja kompetensi dan  kewenangan melainkan juga pengalaman yang luar biasa dalam menangani permasalahan dan perkara sesuai bidang keahlian masing-masing. Beberapa layanan jasa hukum PWP, meliputi masalah :

  • Perceraian
  • Hak Asuh Anak (Handanah)
  • Permohonan asal usul Anak
  • Hukum Ketenagakerjaan

– Pembuatan draft Perjanjian
– Penyelesaian PHK/PPHI
– Penyelesaian kepailitan dan Persaingan Usaha (PKPU)

  • Pembagian Harta

– Harta gono gini
– Harta Waris

  • Sengketa Tanah

– Penguasaan obyek tanah oleh pihak lain
– Pengalihan  hak secara sepihak

  • Hukum Kontrak (Legal Contract)

– Pendampingan dalam proses pengadaan Barang/Jasa
– Pembuatan Kontrak Kerja, Perjanjian kerjasama

  • Audit Hukum (Legal Audit)

– Melakukan audit terhadap legalitas Badan Hukum
– Membuat rekomendasi atas hasil audit

  • Pendapat  Hukum (Legal Opinion)

– Membuat pendapat hokum atas sengketa/perkara yang didasarkan regulasi, referensi, dan yurisprudensi yang relefan dan mendalam.

  • Hukum Perbankan

– Non performing loan
– Legal administrasi
– Legalitas debitur dan kreditur

  • Pidana Umum dan Khusus
 
  • Hukum Kesehatan

– Sengketa dalam pelayanan kesehatan
– Sengketa antara pasien/keluarga pasien dengan tenaga kesehatan/pemilik fasilitas pelayanan kesehatan
– Pengurusan NIB, Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik Pratama, Klinik Utama (PMDN/PMA)

  • Pengurusan pendirian Badan Hukum (Perkumpulan, CV, Firma, PT)
  • Penghitungan/pembuatan laporan pajak Personal/Badan Hukum 
 
  • Melakukan Uji Materi terhadap Peraturan Perundang-undangan

– Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas adanya regulasi atau bagian dari isi suatu peraturan perundang-undangan.

Send Us Message!