PWP Law Firm menyediakan layanan jasa hukum yang berbasis kompetensi dan kewenangan seperti membuat pendapat hukum (Legal Opinion), melakukan audit hukum (Legal Audit) terhadap badan hukum, melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan Jasa sekaligus dalam membuat kontrak serta masalah perbankan dan ketenagakerjaan, hingga jasa Mediator bersertifikat.
Keseluruhan layanan jasa hukum tersebut diberikan oleh para pengacara yang memiliki bukan saja kompetensi dan kewenangan melainkan juga pengalaman yang luar biasa dalam menangani permasalahan dan perkara sesuai bidang keahlian masing-masing. Beberapa layanan jasa hukum PWP, meliputi masalah :
– Pembuatan draft Perjanjian
– Penyelesaian PHK/PPHI
– Penyelesaian kepailitan dan Persaingan Usaha (PKPU)
– Harta gono gini
– Harta Waris
– Penguasaan obyek tanah oleh pihak lain
– Pengalihan hak secara sepihak
– Pendampingan dalam proses pengadaan Barang/Jasa
– Pembuatan Kontrak Kerja, Perjanjian kerjasama
– Melakukan audit terhadap legalitas Badan Hukum
– Membuat rekomendasi atas hasil audit
– Membuat pendapat hokum atas sengketa/perkara yang didasarkan regulasi, referensi, dan yurisprudensi yang relefan dan mendalam.
– Non performing loan
– Legal administrasi
– Legalitas debitur dan kreditur
– Sengketa dalam pelayanan kesehatan
– Sengketa antara pasien/keluarga pasien dengan tenaga kesehatan/pemilik fasilitas pelayanan kesehatan
– Pengurusan NIB, Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik Pratama, Klinik Utama (PMDN/PMA)
– Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atas adanya regulasi atau bagian dari isi suatu peraturan perundang-undangan.