About Us

***

Our Team

Purwanta, SH., MH., M.Kes., CLA., CPCLE., CPM.

Manager Partners sekaligus Advokat senior, memiliki pengalaman di Bidang Hukum hampir 25 tahun terlibat dalam penyusunan  berbagai Peraturan perundang-undangan, menangani masalah sengketa non litigasi, perkara litigasi (Perdata, Pidana, Administrasi Negara, Uji Materi). Selain itu juga memiliki keahlian yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Mahkamah Agung RI yaitu meliputi Audit Hukum (Legal Audit), Pengadaan Barang dan Jasa/HukumKontrak (Legal Contract), Mediator dari Dewan Sengketa Indonesia yang berlaku untuk Praktik Mandiri maupun sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan (Agama/Negeri), dan  hingga saat ini masih merupakan Mediator Non Hakim di salah satu Pengadilan Negeri.

Dalam kurun waktu tersebut telah berhasil menangani dan memenangkan dan/atau menyelesaikan beberapa perkara dan sengketa yang kompleks dan rumit bahkan terdapat beberapa perkara sampai pada tingkat hingga Peninjauan Kembali.

R. Samsu Hidayat, SH.,MM., CPM.

Senior Partner sekaligus sebagai Advokat senior yang telah memiliki pengalaman lebih dari 26 tahun di bidang hukum kesehatan dan hukum pajak. Selain itu memiliki beberapa keahlian yang bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi antara lain Mediator dan Penghitungan dalam pembuatan Laporan Pajak perorangan maupun  Badan Hukum bahkan pernah menjadi  tenaga konsultan hukum pada salah satu Badan Umum Milik Negara. Beberapa perkara dan sengketa telah berhasil dimenangkan maupun diselesaikan secara sempurna meliputi sengketa perceraian, pembagian harta bersama, hak asuh anak serta terkait sengketa dalam pelayanan kesehatan yang sebagian besar selesai melalui mediasi di luar pengadilan.

Sarwoko, SH., MH.

Senior Partner sekaligus sebagai Advokat senior yang telah memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum ketenagakerjaan yang meliputi Penyelesaian PHK, Penyelesaian Kepailitan Persaingan Usaha (PKPU), Pembuatan Draft Kontrak Kerja. Selain itu juga berpengalaman dalam penyelesaian sengketa perburuhan bukan saja antara pekerja dan pemberi kerja namun juga antar pekerja selesai secara damai. Bahkan selain itu dalam 10 tahun terakhir juga telah banyak menangani masalah hukum perkawinan meliputi Hak asuh Anak(Handhanah, Permohonan asal usul Anak,  dan Pembagian harta gono gini.

Muhammad Tsaqib Idary, SH., MH.

Yunior Partner dan Advokat yang sebelumnya dalam 12 tahun berpengalaman menangani masalah perbankan terkait non performing loan di berbagai kota di Indonesia, sebagai legal Administrasi dan kepengurusan legalitas debitur dan kreditur.berpengalaman menangani permasalahan/sengketa di beberapa perusahaan dan Badan Umum Milik Negara, hal tersebut sesuai bidang pendidikan yang diambilnya konsentrasi Hukum Bisnis sehingga dalam menangani  permasalahan bidang ini sangat serius, totalitas dan professional hingga tuntas.

Ahmad Reza Setiawan, SH.

Yunior Partner dan Advocat muda yang energik cerdas dengan berbagai soft skills terkait manajemen waktu, kecermatan berfikir serta ketegasan berbicara telah bergabung selama 2 tahun dan terlibat dalam menangani beberapa permasalahan atau sengketa dan perkara baik Litigasi maupun Non Litigas secara serius, totalitas dan sangat professional. Sebagai Advocat muda meskipun statusnya membantu Partner senior dalam menyiapkan dokumen gugatan, draft gugatan juga membuat analisis atas duduk permasalahan/sengketa/perkara pra dibuat draft, baik berupa gugatan,duplik maupun replik maka dari analisis dan dokumen alat bukti yang dipersiapkan dengan matang sehingga beberapa permasalahan dan/atau perkara berhasil dengan sempurna.   

Rivo Zaky Utomo, SH.

Yunior Partner dan Advocat muda yang energik, semangat dan cerdas telah bergabung selama 2 tahun dan terlibat dalam penyiapan dokumen, alat bukti dan memberikan kontribusi dalam melakukan analisis setiap permasalahan dan/atau perkara baik untuk litigasi maupun non litigasi dengan menggunakan referensi, yurisprudensi dan regulasi secara serius, totalitas dan professional. Selain itu kepiawaian interaksi dan komunikasi yang baik dengan para pihak (penggugat/pelapor, tergugat/terlapor) sehingga hal ini hal tersebut sangat memudahkan dalam menyusun/membuat ,materi gugatan/jawaban gugatan atau materi bagi mediator dalam mediasi. Dari analisis dan dokumen tersebut  dapat lebih mendalam dan sangat mendukung keberhasilan dalam memberikan pembelaan terhadap Client  yang pada akhirnya berproses secara profesional.