.
PURWANTA & PARTNERS (PWP) Law Firm, Advokat, Mediator, Legal Audit, Legal Contract merupakan firma hukum berdasarkan Akta Pendirian Notaris Wawan Irwandi, SH., M.Kn. Nomor 06 Tanggal 11 April 2023 dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor : AHU-0000512-AH.01.18 Tahun 2023.
PWP Law Firm berdiri dan berkedudukan di Kota Bekasi dengan jangkauan layanan di seluruh wilayah Indonesia merupakan penyedia layanan jasa hukum yang dapat anda jadikan pilihan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa dan perkara baik melalui pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi).
Selain menyediakan jasa Advokat, PWP Law Firm juga menyediakan layanan jasa hukum yang berbasis kompetensi dan kewenangan seperti membuat pendapat hukum (Legal Opinion), melakukan audit hukum (Legal Audit) terhadap badan hukum, melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan Jasa sekaligus dalam membuat kontrak serta masalah perbankan dan ketenagakerjaan, hingga jasa Mediator bersertifikat. Keseluruhan layanan jasa hukum tersebut diberikan oleh para pengacara yang memiliki bukan saja kompetensi dan kewenangan melainkan juga pengalaman yang luarbiasa dalam menangani permasalahan dan perkara sesuai bidang keahlian masing-masing.
Sesuaikan layanan kami dengan kebutuhan Anda.